Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dukung Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Polri

Dalam rangka pencegahan Mabes Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman membentuk unit pengendali gratifikasi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dukung Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Polri
Tribunnews/Ferdinand Waskita
Kapolri Jenderal Pol Sutarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pencegahan Mabes Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman membentuk unit pengendali gratifikasi yang dinaungi Irwasum Polri.

Unit tersebut sudah berjalan melakukan pengawasan terhadap tindak tanduk anggota Polri yang bertugas di bidang pelayanan dan penegakan hukum. Sayangnya jumlah anggota untuk unit pengendali gratifikasi tersebut tidak dijelaskan secara detail karena memang baru seumur jagung usianya.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menjelaskan bila unit tersebut dibentuk dalam rangka menguatkan komitmen Polri menghilangkan serta mengendalikan gratifikasi yang bisa berujung pada tindakan

"(Unit) ini tidak mengubah struktur Polri karena dibawah kendalinya Pak Irwasum. Kita sudah berupaya, selain pencegahan kita juga melakukan penindakan termasuk di Jawa Barat," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2014).

Dikatakannya unit ini akan bekerjasama dengan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan Sutarman anggota Polri yang dalam 30 hari tidak melaporkan menerima sesuatu dari seseorang yang berkepantingan maka akan menjadi tindak pidana.

"Tapi begitu menerima terus melaporkan sebelum 30 hari maka belum tindak pidana. Nanti tim KPK akan menilai apakah gratifikasi ini akan diambil untuk negara atau apakah dikembalikan kepada penerima atau pemberi gratifikasi itu keputusan setelah melalui berbagai pemeriksaan," ujarnya.

Sehingga ini diharapkan ke depan bisa menghilangkan gratifikasi di lingkungan kepolisian serta berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan personil Polri baik dari aspek pelayanan maupun penegakan hukum. Hal tersebut penting, karena sifat tugas Polri berhubungan dengan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Teknis pelaporan gratifikasi dikatakan Kapori, bila seorang anggota Polri menerima sesuatu dari seseorang. Penerimaan tersebut bisa dikategorikan gratifikasi atau suap. Bila memberikan sesuatu kepada anggota kepolisian dengan maksud tertentu seperti supaya tidak dilakukan penahanan dalam sebuah perkara, maka sudah masuk dalam kategori suap. Seperti yang dilakukan dua perwira di Polda Jabar yang menerima uang dari bandar judi untuk membuka rekening yang sudah diblokir kepolisian. Bila suap maka tidak asa jalan lain pelakunya harus dipidanakan.

Mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi, pertama melapor ke Irwasum lalu Irwasum menyampaikan ke KPK dan KPK yang melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

"Jika tidak ada hubungan dan sebagainya menerima, setelah menerima melaporkan. Mekanisme laporannya nanti akan kita bentuk baik di Polda, Polres, dan Mabes Polri. Nanti dibawah kendali Pak Irwasum bekerjasama dengan direktur gratifikasi yang ada di KPK. Sehingga setiap anggota yang menerima melaporkan. Nanti KPK yang akan memverifikasi dan memutuskan apakah dikembalikan ke penerima atau pemberi atau disita untuk negara," ungkapnya.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bila pemberian dari seseorang tidak dilaporkan maka tentu akan menjadi bahan kajian untuk menentukan apakah bentuk gratifikasi atau bukan.

Dikatakannya, unit pengendali gratifikasi yang ada di dibawah inspektorat pengawasan kepolisian mampu mensosialisasikan bentuk-bentuk gratifikasi yang bisa menyeret anggota kepolisian ke proses hukum pidana. Masih banyak anggota Polri yang tidak bisa membedakan gratifikasi dengan suap.

"Dari itu kita mendorong kepolisian untuk membuat satu unit pengendali dan alhamdulillah mungkin di tingkat Mabes Polri unit pengendali ada di Irwasum, di tingkat provinsi ada Irwasda mungkin. Maka agar ini dapat terlaksana dengan baik. Sekali lagi ini bahwa dapat dibedakan konteks gratifikasi dan penyuapan. Kalau masuk dalam konteks penyuapan seperti yang disampaikan Kapolri, suka tidak suka bahwa hukum harus berperan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas