Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Gagal di MK, Prabowo-Hatta Lanjut ke PTUN dan MA

"Misalnya membawa perkara ke PTUN. Kemudian mengajukan judicial review ke MA," tandas Dorel.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Gagal di MK, Prabowo-Hatta Lanjut ke PTUN dan MA
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Saksi ahli dari pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait pasangan Jokowi-JK disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir, optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan pihaknya.

Menurutnya, bukti-bukti di persidangan akan menguatkan bahwa telah terjadi dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2014.

"Kami tim hukum optimis atas putusan besok. Optimis itu terkait terhadap bukti-bukti di persidangan, berdasarkan apa yang disampaikan saksi-saksi," Dorel di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dorel menuturkan, para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta telah menceritakan akan dugaan pelanggaran-pelanggaran pilpres.

Selain saksi, kata Dorel, pihaknya juga menyiapkan alat bukti surat sebagai kelengkapan.

"Kami melihat ada peluang untuk memenangkan gugatan di MK. Alat bukti kami menyatakan ada suara yang bermasalah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Dorel mengatakan, andaikata gugatan Prabowo-Hatta tidak dikabulkan oleh MK, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya.

Menurutnya, Capres maupun Cawapres memiliki hak konstitusi selain di MK.

"Misalnya membawa perkara ke PTUN. Kemudian mengajukan judicial review ke MA," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas