Jika Gagal di MK, Prabowo-Hatta Lanjut ke PTUN dan MA
"Misalnya membawa perkara ke PTUN. Kemudian mengajukan judicial review ke MA," tandas Dorel.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir, optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan pihaknya.
Menurutnya, bukti-bukti di persidangan akan menguatkan bahwa telah terjadi dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2014.
"Kami tim hukum optimis atas putusan besok. Optimis itu terkait terhadap bukti-bukti di persidangan, berdasarkan apa yang disampaikan saksi-saksi," Dorel di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dorel menuturkan, para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta telah menceritakan akan dugaan pelanggaran-pelanggaran pilpres.
Selain saksi, kata Dorel, pihaknya juga menyiapkan alat bukti surat sebagai kelengkapan.
"Kami melihat ada peluang untuk memenangkan gugatan di MK. Alat bukti kami menyatakan ada suara yang bermasalah," tuturnya.
Lebih jauh Dorel mengatakan, andaikata gugatan Prabowo-Hatta tidak dikabulkan oleh MK, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya.
Menurutnya, Capres maupun Cawapres memiliki hak konstitusi selain di MK.
"Misalnya membawa perkara ke PTUN. Kemudian mengajukan judicial review ke MA," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.