KPK Kembali Periksa Kepala Daerah Kerja Mekkah
Zainal akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Daerah Kerja Mekkah sekaligus mantan Direktur Pelayanan Ibadah Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, Senin (25/8/2014).
Zainal akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Zainal sudah tiba di KPK. Mengenakan jas coklat dan langsung masuk ruang steril KPK. Zainal kini tengah menjabat sebagai Inspektorat I Kementerian Agama.
Selain Zainal, KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi dari swasta. Mereka adalah Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin, dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin.
"Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa.