Mabes Polri Tahan PNS Kota Batam Terlibat Pencucian Uang
"Kasusnya ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Yang bersangkutan resmi ditahan sejak Kamis (28/8/2014)," kata Ronny.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berhasil menangkap dan menahan seorang PNS Kota Batam yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana pencucian uang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (29/8/2014) membenarkan informasi penahanan PNS Kota batam tersebut.
PNS yang ditangkap dan ditahan itu diketahui bernama Niwen Khairiah, warga Puri Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam, Kepulauan Riau.
"Kasusnya ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Yang bersangkutan resmi ditahan sejak Kamis (28/8/2014)," kata Ronny.
Ronny menuturkan PNS jebolan S2 Keuangan tersebut ditahan karena rekening mencurigakan dan disinyalir terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus di Batam.
"Informasi awalnya diberikan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri dan dikembangkan dengan penyelidikan sebelum menangkap dan menahan tersangka," tambah Ronny.