Politisi PKS: Nasib Luthfi Hasan Ishaaq Lebih Tragis dari Ratu Atut
kasus terhadap Lutfi Hasan Ishaaq (LHI), yang dihubungkan dengan perbuatan Fathanah, divonis 16 tahun penjara.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al-Habsyi mengkritisi vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur Nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Senin (1/9/2014).
"Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dan silahkan saja menggunakan upaya hukum yang tersedia. Memang ,bila dibandingkan dengan putusan yang lain sepertinya kurang sepadan," ujar Aboebakar, Selasa (2/9/2014).
Ia kemudian mencontohkan, kasus terhadap Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq (LHI), yang dihubungkan dengan perbuatan Fathanah, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Pada kasus ini, Atut dihubungkan dengan perbuatan Wawan (adik Atut), dan divonis 4 tahun, denda 200 juta. Mereka berdua, lanjutnya, sama-sama dihubungkan dengan perbuatan pihak ketiga, namun memiliki nasib yang tidak sama.
"Nasib LHI lebih tragis. Dia dituntut 18 tahun yang kemudian majelis hakim memustuskan 16 tahun. Sedangkan Atut dituntut 10 tahun dan diputuskan 4 tahun. Ya, itu semua putusan pengadilan, itu keadilan yang sudah dibuat oleh hakim. Biarlah masyarakat yang menilai, apakah ini sesuai atau tidak dengan rasa keadilan masyarakat," pungkas Aboebakar Al-Habsyi.
Sehari sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiadji menilai, wajar pihaknya menjatuhkan vonis kepada Gubernur Banten Atut Chosiyah yang lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.
"Dari satu sisi tuntutan hukum penuntut umum 10 tahun, tetapi majelis tidak sependapat dengan tuntutan itu. Meski pun dinyatakan terbukti, majelis menilai cukup wajar jika dijatuhi pidana empat tahun sekali pun tuntutannya 10 tahun," kata Matheus usai membacakan amar putusan.