Anas Hadirkan Prof Yusril untuk Ringankan Perkaranya
Terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menghadirkan dua orang ahli meringankan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menghadirkan dua orang ahli meringankan (a de charge), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Kedua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Ahli Hukum Pidana Prof Erman Rajagukguk.
Keduanya mengaku bersedia memberikan keahliannya dalam persidangan. Keduanya pun disumpah telebih dahulu oleh majelis hakim.
Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, Yusril merupakan ahli hukum tata negara yang akan menerangkan mengenai definisi penyelenggara negara.
"Yang mulia, Ahli ini akan menjelaskan definisi dan apa fungsi penyelenggara negara," kata Firman.
Berita Rekomendasi