KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Tambahan Operasional Menteri
Jero dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus pemerasan. Jero dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.
Diketahui usai resmi menjabat menjadi menteri Jero Wacik lantas melakukan pemerasan ke beberapa pihak terkait operasional jabatan.
"Pertama, pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di kantornya, Selasa(3/9/2014).
Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.