Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Tambahan Operasional Menteri

Jero dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Tambahan Operasional Menteri
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri ESDM, Jero Wacik, didampingi Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, hadir dalam konferensi pers Pengendalian BBM Bersubsidi di Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014). Pembatasan penjualan bahan bakar solar yang akhir-akhir ini yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) agar kuota BBM di Indonesia cukup hingga akhir tahun. Tahun 2014 ini jatah konsumsi BBM di Indonesia yang disetujui DPR sebesar 46 juta kilo liter. Oleh karena itu pihaknya melalui melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bertugas mengatur kecukupan BBM hingga akhir tahun. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus pemerasan. Jero dikenakan pasal  Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Diketahui usai resmi menjabat menjadi menteri Jero Wacik lantas melakukan pemerasan ke beberapa pihak terkait operasional jabatan.

"Pertama, pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di kantornya, Selasa(3/9/2014).

Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas