Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Bappebti Sempat Minta Hilangkan Barang Bukti

Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sempat panik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Kepala Bappebti Sempat Minta Hilangkan Barang Bukti
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya di Jalan H Jian No. 73, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013). Penggeledahan terhadap rumah itu terkait kasus dugaan suap dalam perizinan lahan pemakaman elit yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sempat panik ketika satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin lahan Taman Pekamaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah itu, dia meminta Kepala Kantor Kas Bank Windu Kentjana Rawamangun, Jakarta, Masfufah, menghilangkan bukti pengiriman duit suap kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, (Almarhum) Iyus Djuher.

Hal itu terungkap dalam rekaman yang sadapan yang dibuka Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9/2014). Sadapan itu adalah rekaman pembicaraan antara Syahrul dan Masfufah.

Dalam rekaman itu terdengar Syahrul memberitahu Masfufah kalau rekan bisnisnya, Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, ditangkap KPK di area peristirahatan Sentul. Masfufah pun keget atas kabar penangkapan itu.

"Tolong tanda terimanya semua dihilangkan. Nama saya juga. Jadi seolah-olah itu transaksi ibu saja," kata Syahrul dalam rekaman.

Dalam rekaman itu juga Masfufah terdengar mengiyakan permintaan Syahrul. Hakim Anggota I Made Hendra lantas mencecar Masfufah soal itu.

"Apakah saksi melakukan semua keinginan terdakwa?" tanya Hakim Made Hendra.

Berita Rekomendasi

"Tidak saya laksanakan. Semua bukti saya serahkan ke KPK," ujar Masfufah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas