Sudah Tiga Menteri Pemerintahan SBY-Boediono yang Dijerat KPK
KPK resmi menetapkan Menteri ESDM sebagai tersangka. Jero Wacik menjadi tersangka kasus pemerasan.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Jero Wacik menjadi tersangka kasus pemerasan.
Politisi Partai Demokrat ini dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP. Diketahui, usai resmi menjabat menjadi menteri Jero Wacik lantas melakukan pemerasan ke beberapa pihak terkait operasional jabatan. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp 9,9 miliar.
"Pertama, pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di kantornya, Selasa(3/9/2014).
Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Suryadharma dijadikan tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK menggelar penyelidikan terkait proyek haji. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kini, Suryadharma Ali sudah dinonaktifkan, posisinya digantikan oleh politisi PPP lainnya, Lukman Hakim Syaifuddin. Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014.
Dan yang pertama kali menteri aktif di kabinet pemerintahan SBY-Boediono yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Mallarangeng. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
Politisi Demokrat asal Sulawesi Selatan ini ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, pada Desember 2012 lalu. Pada hari Kamis (17/10/2013) KPK langsung menahan Andi Mallarangeng usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir kurang lebih enam jam.
KPK menduga Andi Mallarangeng melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,6 miliar.