Sekjen ESDM: Dana Operasional Kementerian Sebulan Rp120 Juta
Dana operasional kementerian diatur secara tegas, di dalam Menteri Keuangan tahun 2006.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji menyampaikan, bahwa dana operasional yang digunakan oleh Kementerian ESDM sudah di atur di dalam aturan Kementerian Keuangan.
"Dana operasional kementerian diatur secara tegas, di dalam Menteri Keuangan tahun 2006. Alokasi anggaran Rp 1.400.000.000 per tahun atau Rp 120 juta per bulan," kata Teguh di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Menurut Teguh, dana tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah di dalam APBN, sehingga masing-masing kementerian mendapatkan dana. "Kegiatan kementerian diambilnya dari kantong itu (anggaran yang sudah ditetapkan)," cetusnya.
Pada Rabu (3/9/2014), Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan.
Sementara itu, mengenai mundur atau tidaknya Jero sebagai Menteri ESDM setelah ditetapkan tersangka. Hal tersebut, akan dibicarakan Jero kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kemarin sudah disampaikan, kalau pak menteri akan bertemu dulu dengan presiden. Kalau penggantinya, itu kewenangan presiden," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.