Ini Modus Penyelundup BBM di Balik Rekening Gendut Oknum PNS Batam
Sampai saat ini, pemerintah seolah tak berdaya dengan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, pemerintah seolah tak berdaya dengan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam, Niwen Khairiah yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal ialah salah satu praktik penyelewengan akibat lemahnya pengawasan pemerintah.
Dari informasi yang beredar, dana yang dihasilkan dari bisnis tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. Semua merupakan laba atau buangan selisih BBM subsidi Pertamina.
Adapun pengakuan dari Niwen, uang yang ada di rekening adalah milik dari saudaranya yang bernama Ahmad Mahbub, seorang pengusaha BBM.
Mahbub melakukan praktik tersebut bekerja sama dengan oknum Karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Riau, bernama Yusri. Sedangkan modus operandi dan cara kerja tergolong sangat rapi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto menuturkan, para pelaku biasanya melakukan 'kencing' dari kapal tanker yang mendistribusikan.
Dalam kasus ini, empat tersangka sudah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Di antaranya, tersangka pertama bernama Yusri (55) yang juga merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban.
Kemudian tersangka lainnya bernama Du Nun alias Aguan atau Anun (40), PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis.
Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38), PNS Pemkot Batam. Informasi yang dihimpun dari sumber di kepolisian, praktik kerja sama ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tiga tahun lalu.
Adapun peran para tersangka sangat berbeda. Yusri yang merupakan oknum karyawan PT Pertamina itu diduga berperan sebagai pengatur distribusi agar melebihkan kuota isi Tanker. Pelaku diduga menggunakan aturan Pertamina yakni los 0,30 persen dari jumlah distribusi.
Selain itu, Yusri berperan untuk memberikan bocoran rute dan jadwal pengiriman ke anak buah Ahmad Mahbub. Sedangkan Du Nun alias Aguan atau Anun (40), PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor diduga melakukan pengepulan.
Sedangkan Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL diduga melakukan 'pengamanan' jalur ke pengepul. Adapun Anang Mahbub ini diduga sebagai pemain utama atau pemodal.
Aksi mereka, kabarnya sehari bisa melakukan 'kencing' BBM mencapai 20 persen dari kapasitas kapal tanker yang membawa 100.000 kilo liter BBM.
Terungkapnya kasus tersebut diawali dengan dikirimkannya laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.
Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp 1,3 triliun yang ditransaksikan tersebut. Ternyata, kecurigaan tersebut benar bila uang tersebut merupakan uang haram dari bisnis BBM ilegal.