Bupati Biak Numfor Sempat Minta Suap Tambahan
Dalam rekaman tersebut terdengar mereka menggunakan kata sandi "ton pinang". Tujuannya agar menyamarkan isi pembicaraan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, diungkapkan sempat meminta uang tambahan sebesar Rp350 juta dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Permintaan itu berkaitan dengan ijon proyek tenggul laut di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
Hal itu terungkap melalui bukti remakan yang diputar Jaksa KPK antara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Papua, Yunus Saflembolo dengan Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9//2014).
Dalam rekaman tersebut terdengar mereka menggunakan kata sandi "ton pinang". Tujuannya agar menyamarkan isi pembicaraan.
Berikut rekaman pembicaraan mereka berdua :
Yunus: Selamat pagi bapa. Siap bapa
Yesaya: Maaf saya ganggu bapa pagi-pagi. Semalam jam 11 lebih saya sudah koordinasi mereka dengan saya punya. Sudah hampir positif hasil. Tapi ada tambahan 350 ton pinang karena orang belanja. Di sekitar banyak yang meminta jadi harus tambah. Saya sudah koordinasi ke dia (Teddy) tapi belum ada jawaban.
Yunus: Baik. Baik bapa
Yesaya: 350 lagi ya
Yu: Baik
Yesaya: Hari ini kita ketemu lagi untuk bicarakan itu. Jadi sudah hampir final, 350 ton lagi. Sudah itu, sudah final
Yunus: Bapa tunggu di hotel sudah, nanti saya ke situ
Yesaya: Iya, iya. Nanti agak siang baru ke hotel lalu saya, pak karena kan udah di Karawaci. Nanti saya sama ade bergabung di situ. Sekali-kali kita nikmati di Jakarta.
Yunus: Baik, baik
Jaksa KMS Roni menanyakan maksud dari 350 ton pinang yang ada dalam pembicaan itu. Yunus pun mengakui bahwa itu merupakan uang tambahan yang diminta Yesaya kepada Teddy. "Itu tambahan dana," ujar Yunus.
Seperti diberitakan, Yesaya didakwa menerima suap senilai SGD100 ribu. Uang itu diterima oleh Yesaya sebanyak dua tahap. Pertama Yesaya menerima uang senilai Rp600 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura.
"Teddy menyerahkan amplop putih yang di dalamnya berisi uang SGD63 ribu," kata jaksa saat mebacakan surat dakwaan Yesata.
Pemberian kedua ini terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 sebesar SGD37 ribu atau setara Rp350 juta, di Hotel Acacia. Saat memberikan uang Teddi meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.
Teddi didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primair dan Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.