Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Operasi Mafia BBM Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun di Batam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal bahan bakar minyak

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Modus Operasi Mafia BBM Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun di Batam
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Lima tersangkanya ialah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub (AM) alias Abop, pejabat Pertamina (YS) dan PNS di kota Batam (NK) serta pengusaha lain (DN) dan pegawai honorer laut (AA).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjend Kamil Razak kepada wartawan di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2014) mengatakan, modus kejahatan mereka berawal dari YS yang memesan bahan bakar minyak (BBM) ke Pertamina Pusat untuk dikirim ke Batam.

"Mereka beli BBM di Pertamina melebihi delivery order (DO). Ditengah jalan, BBM yang lebih ini disedot dengan kapalnya AM. Dari penyedotan ini dijual ke luar (negeri), dan hasilnya penjualan dibayar dengan Dollar Singapura," kata Kamil.

Menurutnya, uang tersebut dibawa masuk ke Indonesia lewat Batam oleh beberapa orang anak buah AM. Dari anak buahnya diserahkan kepada adiknya, NK.

"Oleh NK dimasukan ke bank dan ditukar dengan rupiah. Ditengarai NK yang merupakan PNS di Batam itu punya perusahaan valas di Batam," katanya.

Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa kapal milik AM, ruko hasil kejahatan, alat-alat berat, mobil, sertifikat tanah dan bangunan sebanyak 5 lokasi. Polisi juga menyita bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp 275 juta, satu unit mobil Chevrolet, satu mobil Honda CRV, Toyota jenis minibus, dan Colt diesel ada 4.

BERITA REKOMENDASI

"Serta dokumen bank dan rekening kami sudah blokir," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas