Kabareskrim Pastikan Proses Hukum 2 Polisi yang Tertangkap di Malaysia
Setelah ditangani propam, keduanya juga akan ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan alat bukti.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Petugas Propam menggiring anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono (kemeja biru garis-garis putih) menuju ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014). Kedua anggota Polri yang diduga terkait jaringan narkoba internasional yang ditangkap di Kuching, Malaysia ini dikembalikan setelah pemeriksaan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) tidak berhasil membuktikan keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba tersebut. (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap.
Setelah ditangani propam, keduanya juga akan ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan alat bukti.
"Kepada yang bersangkutan kami kirim ke Kalbar untuk menjalani proses pidana," kata Suhardi di KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Keduanya, lanjut Suhardi diberangkatkan siang tadi ke Kalbar setelah Mabes Polri melakukan evaluasi. Namun, terkait keanggotaan, kata Suhardi, Propam akan menangani kasusnya.
"Sekarang proses hukumnya masih berjalan. Ada beberapa proses pidana yang juga dijalani sedang kami tangani," ujar Suhardi.
Berita Rekomendasi