Sidang Kode Etik AKBP Idha dan Bripka MP Harahap Dilakukan di Polda Kalbar
Bila dua anggota Polda Kalimantan Barat tersebut terbukti tindak pidana, maka proses hukum pidana
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- AKBP Idha Endri Prasetiono dan Bripka MP Harahap dalam waktu dekat akan diserahkan ke Polda Kalimantan Barat setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri selesai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan dua anggota Polri yang sebelumnya diamankan pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim dan dilanjutkan di Divisi Propam.
"Hasilnya tentu dalam konteks melengkapi penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Barat terkait pelanggaran kode etik dan disiplin," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Dikatakan Boy, bila dua anggota Polda Kalimantan Barat tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukum pidana akan berjalan lebih dulu dari pada proses sidang kode etik. Sidang kode etik sendiri akan digelar di Polda Kalbar untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polda Kalbar hukuman yang pantas terhadap kedua anggota Polri tersebut.
"Jadi nanti sidang etik akan dilakukan Polda Kalbar dan dalam persidangan akan menentukan yang terbaik untuk mereka," ucapnya.
Dalam waktu dekat, Mabes Polri akan mengembalikan AKBP Idha dan Bripka MP Harahap ke Polda Kalimantan Barat untuk diperiksa lebih lanjut terkait pelanggaran pidana dan kode etik profesinya. Dikatakan Boy, pemeriksaan akan lebih efektif dilakukan di Pontianak supaya dalam mendatangkan keduanya serta saksi-saksi lainnya lebih cepat dan efisien.
"Paling lambat besok akan dikembalikan ke Polda Kalimantan Barat," ucap Boy.
AKBP Idha dan Bripka MP dicokok PDRM di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore. PDRM lebih dulu menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian AKBP Idha dan Bripka MP Harahap pun dikembalikan ke Indonesia dan langsung diperiksa di Mabes Polri.