Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Kaltim Parna Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini

Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada (mantan) Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar Amerika Serikat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bos Kaltim Parna Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (kanan) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) atau Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada (mantan) Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar Amerika Serikat. Hal itu dilakukan bersama Marihad Simbolon.

Menurut uraian dakwaan Jaksa KPK, uang suap yang diberikan lewat Deviardi itu bertujuan agar Rudi memberikan rekomendasi menurunkan formula harga gas untuk PT KPI .

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Irena Putrie membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Seperti dituliskan dalam surat dakwaan pada sekitar bulan November Tahun 2012 Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI mengirimkan surat nomor 001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan surat nomor 002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI.

Menindak lanjuti surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan dua kali rapat di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas Gedung Plaza Centris Jl HOUR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pertama, tanggal 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain yaitu usulan perubahan formula gas yang diakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara, dan rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga," papar Jaksa Irene.

Selanjutnya Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM, Naryanto Wagimin membuat surat nomor: 2554/13/DME/2013 tanggal 27 Februari 2013 kepada Kepala SKK Migas perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI, isinya antara lain menyampaikan agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT KPI.

Berita Rekomendasi

Terkait adanya surat dari Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM itu, Widhyawan Prawiraatmadja selaku Deputi Komersial SKK Migas mendisposisi surat tersebut kepada Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi agar membuat evaluasi harga PT KPI.

Setelah dianalisa Rakhmat Asyhari maka dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan/perubahan formula harga gas PT KPI adalah tidak diperlukan penurunan/perubahan formula harga gas untuk penjualan gas kepada PT KPI, formula harga saat ini masih memberikan profit bagi PT KPI dan masih kompetitif, penurunan/perubahan formula harga gas akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.

Lalu, sekitar bulan Maret tahun 2013 di Kantor SKK Migas, Rudi Rubiandini bertemu Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI. Dalam pertemuan itu, Marihad Simbolon menyampaikan keluhan kepada Rudi Rubiandini mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK.

"Keluhan tersebut disampaikan kembali oleh Marihad Simbolon kepada Rudi Rubiandini pada tanggal 24 Maret 2013 ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor bersama Rudi Rubiandini dan Deviardi," kata Jaksa Irene.

Ketika itu Marihad Simbolon mengenalkan terdakwa selaku Presiden Direktur PT KPI kepada Rudi Rubiandini dan Deviardi. Dalam kesempatan tersebut, Rudi Rubiandini menyampaikan kepada Marihad Simbolon dan terdakwa untuk selanjutnya apabila hendak menghubungi Rudi Rubiandini cukup melalui Deviardi, sehingga antara terdakwa dan Deviardi saling bertukaran nomor telepon genggam.

Dalam pertemuan, Marihad Simbolon menjelaskan kembali kepada Rudi Rubiandini bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Dalam kesempatan tersebut Marihad Simbolon menyampaikan dua hal yaitu:

a) Kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply Amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu, sebagai akibat supply dari PT KPI yang terhenti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas