Kapolri: AKBP Idha Akan Dihukum Seberat-beratnya
"Kita lakukan pemeriksaan dan tentu kita akan proses hukum semaksimal mungkin. Seberat-berat mungkin hukumannya," ungkap Sutarman.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan bila pihaknya akan semaksimal mungkin melakukan proses hukum terhadap AKBP Idha Endri Prasetiono setelah dikembalikan dari Malaysia karena tidak terbukti masuk dalam jaringan Narkoba.
"Kita akan mengurut kesalahan-kesalahan dulunya. Kita lakukan pemeriksaan dan tentu kita akan proses hukum semaksimal mungkin. Seberat-berat mungkin hukumannya," ungkap Sutarman di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2014).
Pihak Polda Kalimantan Barat saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi terhadap kasus-kasus yang diperbuat AKBP Idha saat masih menjabat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
"Ini sedang diperiksa. Kasus-kasus yang lamanya dulu apa, itu sedang diperiksa. Kita tunggu prosesnya," ucapnya.
AKBP Idha dan Bripka MP dicokok PDRM di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore. PDRM lebih dulu menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian AKBP Idha dan Bripka MP Harahap pun dikembalikan ke Indonesia dan langsung diperiksa di Mabes Polri