Saling Klaim Pengurusan Partai yang Sah, Kemenkumham Periksa AD/ART
Harkristuti pun meminta kepengurusan baru PPP agar melengkapi berkas tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan perubahan kepengurusan kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus disertai dengan akta notaris.
Harkristuti pun meminta kepengurusan baru PPP agar melengkapi berkas tersebut. Menurut dia, itu sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undnag-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
"Kami mengacu Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 5 perubahan undang-undang tersebut. Harus lewat notaris kepada kami," ujar Harkristuti di kantornya, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Untuk itu, Harkrsituti berharap agar kepengurusan baru PPP segera melengkapi berkas tersebut agar kepengurusan tersebut diterima.
"Kami menunggu dari notaris. Kalau notarisnya lama ya kita lama. Apabila tidak ada masalah proses segera diselesaikan," kata dia.
Terkait kisruh antara kepengurusan baru dengan pejabat lama yang dilengserkan yakni Suryadharma Ali, Harkristuti mengatakan akan memeriksa AD/ART partai berlambang Kabah tersebut apabila terjadi saling klaim kepengurusan yang sah.
"Tentu saja kami pelajari. Kami akan meriksa AD/ART sesuai dengan ketentuan yang ada," tukas Harkristuti.
Sekedar informasi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari ini melaporkan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Pengurus yang datang adalah Ketua Umum PPP yang baru, Emron Pangkapi, didampingi Sekretaris Jenderal Romahurmuziy dan dua Wakil Sekjen PPP, yakni Rusli Effendy dan Isa Muhsin.