Kasus Jero, KPK Periksa Menkopolhukam Djoko Suyanto
Saat ditemui wartawan, dia mengakui datang sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Jero Wacik.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keaamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, Selasa (16/9/2014).
Djoko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus Menteri Jero Wacik yang sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan (Djoko Suyanto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Djoko sendiri sudah hadir di kantor KPK. Saat ditemui wartawan, dia mengakui datang sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Jero Wacik. "Saya ada panggilan untuk kasus pak jero Wacik," kata Djoko.
Lebih jauh ia menolak berkomentar lantaran baru kali pertama dipanggil KPK. "Ya ini saya baru dipanggil. Nanti," kata Djoko seraya melangkah masuk ke dalam ruang tunggu KPK.
Selain Djoko, KPK juga memeriksa pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Di antaranya istri Jero Wacik, Triesnawati Wacik. Ia pun sudah mendatangi kantor KPK setelah Djoko Suyanto.
Triesna hadir sekitar pukul 10.25 WIB. Dia enggan berkomentar banyak soal dugaan pemerasan yang menjerat sang suami. "Saya memenuhi panggilan, Nanti-nanti sesudah pemeriksaan ya," kata Triesnawati.
Diketahui pihak lainnya yang turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Jero Wacik tersebut adalah Reza Akbar, staf Daniel Sparingga dan Melinda alias Melly Santoso, Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK pada Selasa, 9 September 2014 lalu juga sudah memeriksa Daniel Sparingga selaku Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik. Daniel dimintai keterangan sebagai saksi Jero Wacik.