Mendagri: Merusak KTP Dipertimbangkan untuk Diberi Denda
Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan denda kepada masyarakat yang lalai terhadap KTP elektronik
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan denda kepada masyarakat yang lalai terhadap kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Seperti merusak atau menghilangkan KTP elektronik tersebut.
"Ini baru sebuah pemikiran setelah kami melakukan studi banding ke Malaysia. Jadi karena mendapatkannya gratis lalu bisa seenaknya memberlakukan KTP elektronik tersebut," kata Gamawan usai membuka Rakernas Pendaftaran Penduduk di hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014) malam.
Mantan gubernur Sumatera Barat itu menuturkan, saat dirinya melakukan studi ke Malaysia, masyarakat di sana tidak bisa memperlakukan KTP elektronik semena-mena. Bahkan menurutnya, apabila ditemukan merusak atau menghilangkan KTP elektronik Malaysia yang dikenal MyKad itu akan didenda.
"Untuk itu KTP elektronik itu harus dijaga. Kalaupun lalai, itu juga harus ada pembuktiannya," tuturnya.
Masih kata Gamawan, diharapkan dengan adanya denda tersebut membuat orang berpikir dua kali apabila ingin merusak KTP elektronik tersebut. Menurutnya, denda tersebut akan dimasukan ke kas daerah.
"Nanti dendanya bisa masuk ke daerah (APBD). Karena kalau tidak, orang akan terlalu mudah untuk membuat kartu baru," tandasnya.