Ombudsman Selidiki Pungli Pengurusan Izin Usaha di Jakarta
Dalam penyelidikan tersebut Ombudsman berperan sebagai pemohon
Penulis: Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi terkait pengurusan perizinan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di DKI Jakarta.
Investigasi meliputi sektor perdangangan, hotel maupun restoran.
Muhammad Khoirul Anwar selaku Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan mengatakan investigasi ini diarahkan pada pengurusan izin di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta. Beberapa yang menjadi fokus kepengurusan izin yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dalam penyelidikan tersebut Ombudsman berperan sebagai pemohon. Metode investigasi ini dilakukan dengan menggunakan teknik kualitas sebagai pengguna layanan.
"Temuan ini akan disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan,"ujar Khoirul di Kantor Ombudsman, Jakarta Selasa (16/9/2014) siang.
Lebih lanjut Khoirul mengatakan, investigasi tersebut membuktikan belum optimalnya fungsi Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) di masing-masing kota administrasi. Kurang optimalnya sistim satu pintu ini mengakibatkan beberapa oknum menerima pelayanan permohonan SIUP dan TDP tanpa mengarahkan ke UPTSP.
Sebelumnya Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Nomor 75 2012 telah mengatur tentang prosedur tetap pengeluaran SIUP dan TDP di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melalui UPTSP.
"Selain itu pelayanan publik di wilayah administrasi DKI Jakarta masih kurang efektif karena masih ditemukan praktek-praktek penyimpangan terhadap standar pelayanan publik oleh oknum-oknum pegawai,"jelas Choirul.