Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Izin Usaha untuk Penggiat UKM di DKI Jakarta Capai Rp 1,2 Miliar

Dari data yang dikumpulkan Ombudsman menyatakan angka pungutan liar mulai Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000

Penulis: Randa Rinaldi
zoom-in Pungli Izin Usaha untuk Penggiat UKM di DKI Jakarta Capai Rp 1,2 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan Sekjen Ombudsman Ani Maharsi, Komisioner Ombudsman RI Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, dan Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10/2013). Ombudsman membentuk Majelis Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang melibatkan Azlaini Agus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI, di Bandara Pekanbaru beberapa hari lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana menyatakan pengurusan perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di Ibukota negara rawan pungutan liar.

Rawannya pungutan liar di daerah DKI Jakarta setelah Ombudsman melakukan penyelidikan di 5 kecamatan di daerah Jakarta. Dari data yang dikumpulkan Ombudsman menyatakan angka pungutan liar mulai Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

Dari angka pungutan liat tersebut jumlah totalnya mencapai Rp, 1,2 miliar hanya untuk mendapatkan kepengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). UKM sendiri setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 2000 UMKM di Jakarta. Pertumbuhan izin usaha inilah yang menimbulkan potensi pungutan liar di kelurahan-kelurahan DKI Jakarta mencapai Rp 1,2 miliar.

"Untuk perpanjangan SKDP, potensi pungutan liar dengan asumsi 4.388 pengusaha dari 14.629 maka jumlahnya mencapai Rp 2,63 miliar sehingga total nilai potensi bisa menjadi Rp 3,8 miliar,"ujar Danang, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2014) siang.

Temuan ini setelah lembaga independen tersebut melakukan investigasi terhadap sektor perdagangan, hotel dan restoran di DKI Jakarta pada periode April-September 2014.

Selain potensi pungutan liar, ketidakseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian layanan. Danang menambahkan pada setiap kelurahan, tempat pengurusan SKDP, memiliki prosedur, tarif dan penyelesaian layanan yang berbeda-beda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas