Jaksa Jebloskan Mantan Dirut IM2 ke Lapas Sukamiskin
Jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh IM2 PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (16/9/2014) sore.
"Terpidana hari ini di dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada wartawan.
Eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi DKI No 33/pid/tpk/2013/pt.dki tgl 12 des 2013, dengan menyatakan terdakwa bersalah.
"Terdakwa dipidana penjara delapan tahun dengan denda 300 juta atau subsider kurungan 6 bulan dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1 358 343 346 670," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.