10 Syarat Partai Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Partai Demokrat secara tegas menyatakan yang menjadi pilihan Partai Demokrat adalah Pilkada langsung dengan catatan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian Dewan Pembina Pusat Partai Demokrat Syarif Hasan menegaskan sikap partainya yang mendukung pemilihan langsung yang sudah berjalan selama 10 tahun pemerintahan SBY.
Namun dirinya mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ketimbang di DPRD, yang masih diperdebatkan dalam Rancangan Undang-undang Pilkada di Pansus DPR RI, harus dilakukan 10 perbaikan.
"Partai Demokrat secara tegas menyatakan yang menjadi pilihan Partai Demokrat adalah Pilkada langsung dengan catatan harus dilakukan 10 perbaikan yang harus dilakukan dan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Pilkada," kata Syarif kepada wartawan di DPP Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Syarif mengatakan, pertumbuhan demokrasi di Indonesia yang telah dikawal oleh Presiden SBY harus tetap dilanjutkan. Ada beberapa kelemahan dalam pilkada langsung, namun menurutnya ada kelemahan dalam pilkada langsung, namun kelemahan itu bisa diperbaiki.
"Banyak ekses yang berdampak negatif pada masyarakat di sisi ekonomi, sosial dan budaya, begitu juga di keutuhan. Semua ekses-ekses negatif tersebut pada dasarnya PD menginginkan agar dilakukan perbaikan, penyempurnaan," katanya.
Dirinya berharap dengan beberapa penyempurnaan, proses pemilukada bisa berjalan lebih sempurna lagi. Syarif menambahkan, dukungan PD juga merupakan perwujudan implementasi UUD 1945. Selain itu, PD juga ingin mempertahankan semangat reformasi, dan tak kembali ke masa lalu.
"PD sangat berkeinginan bahwa pemilu yang sudah demokratis dilakukan, pada prinsipnya itu adalah pemilu yang betul-betul diinginkan rakyat karena sifatnya demokratis," katanya.
10 Catatan Perbaikan dari Demokrat untuk RUU Pilkada:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada
9. Penyelesaian sengketa Pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.