Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Cium Aroma Balas Dendam Koalisi Merah Putih

Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menyesalkan persetujuan tata tertib DPR dalam rapat paripurna

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PDIP Cium Aroma Balas Dendam Koalisi Merah Putih
presidenri.go.id
Ruang Rapat Paripurna DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menyesalkan persetujuan tata tertib DPR dalam rapat paripurna. Ia melihat persetujuan tersebut terlalu dipaksakan.

"Karena kita tahu peraturan Tatib ini turunan dari UU MD3. Sementara UU MD3 sedang dalam proses judicial reviews seharusnya kita menunggu dulu, kemudian kita tindak lanjuti," ujar Eva di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu mempertanyakan alasan rapat paripurna memaksakan pengesahan tatib ditengah situasi yang tidak kondusif. Kemarin, rapat paripurna diwarnai aksi walk out dari Fraksi PDIP karena pimpinan tetap memaksakan pengesahan tatib. Ia meminta tidak ada aksi balas dendam dari koalisi merah putih pascapilpres 2014.

"Kita menyesalkan, agenda-agenda dalam parlemen itu seolah-olah kelanjutan polarisasi jaman pilpres, sementar ini harus diakhiri. Jangan balas dendam atau apapunlah, kemudian berlanjut pilkada," kata Eva.

Diketahui, Peraturan tata tertib DPR akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2014), di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Meski demikian, pengesahan diwarnai silang pendapat dan walk out dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota panitia khusus peraturan DPR tentang tata tertib dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, mengatakan bahwa partainya menolak pengesahan peraturan tersebut pada hari ini karena masih ada proses uji materi (judicial review) yang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDI Perjuangan walk out karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan pengesahan peraturan DPR tentang tata tertib tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas