Sekjen Golkar Sebut Pemilihan Lewat DPRD Itu Demokratis
Menururtnya, pilkada melalui DPRD itu jelas diatur UUD 1945 pasal 18 ayat 4.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal partai Golkar, Idrus Marham menolak jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut tidak demokratis. Menururtnya, pilkada melalui DPRD itu jelas diatur UUD 1945 pasal 18 ayat 4.
"Itu sudah jelas dan berdasarkan kajian teoritis pemilihan lewat DPRD itu adalah demokratis. Jadi tidak benar jika ada yang menilai tidak demokratis," kata Idrus dalam diskusi 'RUU Pilkada untuk Kesejahteraan Rakyat' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Adapun isi pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
Idrus menilai pilkada langsung mudaratnya jauh lebih besar dibanding melalui DPRD. Menurutnya, koalisi merah putih berkomitmen ingin mengakhiri transisi.
"Maka perlu dilakukan penataan terhadap sistem kebangsaan kita. Karena faktanya di era reformasi ini banyak sekali aturan perundang-undangan dibentuk bukan dan belum mencerminkan format ideal aturan-aturan yang mencerminkan Pancasila dan mencerminkan UUD 1945," tuturnya.
Masih kata Idrus, ada beberapa UU yang dibentuk pada masa lalu itu liberal. Karena itu, koalisi merah putih ingin mengembalikan pada roh dan semangat Pancasila dan UUD 1945 dan salah satu di antaranya adalah UU Pilkada.
Menurutnya, pekerjaan koalisi merah putih masih banyak untuk mengembalikan undang-undang.
"Kuncinya adalah transisi harus diakhiri karena perlu dilakukan penataan terhadap sistem kehidupan kebangsaan. Karena sistem kebangsaan kita adalah sistim politik, ekonomi, hukum, akan kita harmonisasikan. Sehingga ini UU yang menjadi dasar pedoman kita bernegara dan mencerminkan pancasila," tandasnya.