KPK Periksa Mantan Kepala Pusat Data Kementerian ESDM
KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Sekteratiat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Sekteratiat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jumat (19/9/2014) ini, KPK memanggil seorang pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kemen ESDM untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia adalah Arief Indarto, pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kemen ESDM, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Arief sebelumnya pernah diperiksa pada 20 Mei 2014. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM. Selaku mantan Kepala Pusat Data, Arief diduga mengetahui soal penggunaan dana kesetjenan untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung senilai Rp25 miliar yang dikorupsi Waryono.
Sebab diketahui, Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar dari pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 25miliar.
Priharsa tak memungkiri dugaan tersebut. Namun yang pasti, kata dia, seorang saksi dipanggil guna melengkapi berkas pemeriksaan.
"Yang jelas, saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dan dianggap tahu," kata Priharsa.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka. KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus