Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Tegaskan Uji Materi ke MK Bukan Kerugian

Untuk itu, Muliaman juga meminta Mahkamah tidak menerima permohonan tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in OJK Tegaskan Uji Materi ke MK Bukan Kerugian
kontan
Mobil si Molek OJK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK bukan merupakan kerugian, namun hanya merupakan kekhawatiran permasalahan penerapan norma.

"Hanya merupakan kekhawatiran para pemohon terhadap permasalahan penerapan norma (implementasi), yang sama sekali tidak terkait dengan konstitusional norma," kata Muliaman saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian UU OJK di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (18/8/2014).

Dengan alasan tersebut, Muliaman mengatakan pihaknya meminta majelis Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Untuk itu, Muliaman juga meminta Mahkamah tidak menerima permohonan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Muliaman juga membantah dalil permohonan pemohon terkait pengujian beberapa pasal UU OJK. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU OJK yang menyatakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara ditugas diatur dalam UU.

Muliaman berpendapat independensi OJK harus dimaknai independen dalam ruang lingkup menjalankan tugas dan kewenangannya, bukan dimaknai independensi sebebas-bebasnya tanpa kontrol.

"Hal itu sudah sesuai kebutuhan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Muliaman.

Tentang dalil Pasal 5 UU OJK, Muliaman mengakui bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan BI melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang BI, namun fungsi itu telah dialihkan kepada OJK melalui UU OJK.

Berita Rekomendasi

Muliaman menyanggah dalil tersebut karena Pasal 23D UUD 1945 tidak mengatur pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan kewenangan bank sentral. Pasal 23D UUD, lanjut Muliaman, menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat UU untuk merumuskan ruang lingkup kewenangan bank sentral.

"Fungsi itu kehendak pembentuk undang-undang yang diintegrasikan (delegasi) ke satu lembaga sektor OJK sebagai bagian pengawasan terhadap sektor jasa keuangan lain (asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, pembiayaan). Ini justru bagian pelaksanaan Pasal 23D UUD 1945," kata dia.

Terkait penggunaan APBN dan mekanisme pungutan yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK, Muliaman mengatakan bahwa pengelolaan anggaran OJK disusun dengan prinsip akuntabilitas yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan sesuai Pasal 38 UU OJK.

Pengujian UU OJK ini dimohonkan beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai secara konstitusional rujukan OJK tidak jelas di UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas