Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Ahok Blunder Saat Bercerai dengan Gerindra

Oleh karena itu, wajar apabila Gerindra kini tidak menerima sikap Ahok itu dan berusaha menghentikan karirnya melalui Mahkamah Konstitusi.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengamat: Ahok Blunder Saat Bercerai dengan Gerindra
Warta Kota/henry lopulalan
TUGAS NORMAL- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama selesai rapat dengan Gubenur DKI Jokiwi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis(15/9/2014). Ahok tetap melaksankan tugas hariannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dinilai sudah melakukan kesalahan ketika memutuskan mundur dari Partai Gerindra.

Oleh karena itu, wajar apabila Gerindra kini tidak menerima sikap Ahok itu dan berusaha menghentikan karirnya melalui Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira Ahok blunder mengundurkan diri dari parpol pendukung di saat dia sedang membutuhkan dukungan parpol untuk naik jabatan dari wakil gubernur menjadi gubernur," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Cahinago kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).

Apalagi, lanjut Pangi, Gerindra sudah merasa melakukan banyak hal untuk mendukung Ahok maju sebagai Wakil Gubernur.

"Saya kira enggak ada satu pun parpol yg mau dirugikan. Gerindra sudah all out mendukung Ahok dalam pertarungan pilkada setelah itu Ahok meninggalkan parpol yang telah habis habisan mendukungnya, menurut saya ini sebuah common sense Gerindra," ujarnya.

Ke depannya, kata dia, Gerindra tak ingin hal yang serupa terjadi kepada kepala daerah lain yang diusungnya. Langkah ke MK juga dianggap sebagai tindakan antisipasi.

"Coba tunjukkan sama saya satu saja partai yangg mau diperlakukan seperti kasus Ahok terhadap Gerindra? Saya kira tidak ada satupun partai yang mau diperlakukan seperti ini," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Partai Gerindra berencana mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Namun, rencana itu ditunda.

Gerindra akan mengajukan gugatan sampai RUU Pemda disahkan. Gerindra ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan.

Pihaknya ingin pemberhentian bisa dilakukan meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi. Ahok memilih keluar dari keanggotaan Gerindra setelah Gerindra bersama Koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih lewat DPRD.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas