Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PPI: Anas Urbaningrum Tak Terlibat Kasus Korupsi

Menurut Pasek, penetapan Anas sebagai tersangka bermula dari keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekjen PPI: Anas Urbaningrum Tak Terlibat Kasus Korupsi
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) didampingi istri, Atthiyah Laila (kanan) menyantap makanan di ruang runggu Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Makanan tersebut dibuatkan istri sekaligus untuk perayaan ulang tahun pertama ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika, mengatakan keyakinanannya bahwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Pasek, penetapan Anas sebagai tersangka bermula dari keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ketika menjadi buron kasus pembangunan wisma atlet.

"Hingar bingar itu muncul ketika Nazar dari luar negeri lewat skype AU terlibat dalam wisma atlet," kata Pasek dalam diskusi bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut Pasek, Nazaruddin mencoba menyeret Anas dalam kasusnya. Namun usaha tersebut gagal dan berkembang ke kasus Hambalang.

Padahal, kata Pasek, perusahaan Permai Grup itu adalah milik keluarga Nazaruddin.

"Tembakan di Wisma Atlet meleset lalu diubah ke Hambalang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Karena itulah, lanjut Pasek, Anas berani mengatakan kalau korupsi satu rupiah saja siap digantung di Monas.

"Karena terus ditembak, AU dengan gaya bahasa meleganda menyebut dirinya tidak bersalah, satu rupiah pun Anas korupsi di Hambalang gantung Anas di Monas, tentu bahasa ini bukan tanpa makna," kata dia.

Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas