Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Biak Numfor Menyesal Minta 100 Ribu Dolar kepada Pengusaha

Di hadapan majelis hakim pengadiran Tipikor Jakarta, Yesaya juga menyadari permintaan sejumlah uang kepada Teddy itu merupakan perbuatan yang salah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Biak Numfor Menyesal Minta 100 Ribu Dolar kepada Pengusaha
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). Yesaya diduga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk mengakui bahwa dirinya pernah meminta uang dengan total sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di Hotel Acacia Jakarta pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014.

Di hadapan majelis hakim pengadiran Tipikor Jakarta, Yesaya juga menyadari permintaan sejumlah uang kepada Teddy itu merupakan perbuatan yang salah.

"Saya melanggar peraturan perundang-undangan, menerima uang dari pihak lain," kata Yesaya menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Yesaya, dia memberanikan diri meminta uang kepada Teddy lantaran sedang mendapat masalah di Kejaksaan Tinggi dan juga mempunyai sejumlah utang yang harus dibayarkan.

Pada saat penyerahan uang itu, tidak ada pembicaraan yang terkait proyek Talud. Tetapi Yesaya mengaku sadar ada konsekuensi dengan penyerahan uang itu, yakni Teddy akan meminta timbal balik.

"Menyadari, saya harus kasih proyek. Kalau tidak, saya harus kembalikan atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," ujarnya. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas