Kemendgari; Tidak Mungkin Seluruh Personel Hansip Langsung Menjadi Linmas
Agung menegaskan tidak mungkin seluruh personel Hansip langsung menjadi anggota Linmas
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada jaminan seluruh anggota Hansip bisa diterima dalam Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Presiden SBY telah mencabut Kepres Nomor 55 tahun 1972 tentang Hansip.
Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana, mengatakan pola rekrutmen Linmas nantinya akan dirumuskan dan diputuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
"Mereka tetap bertugas. Mengenai kedudukan Linmas dalam RUU sudah masuk. Bahkan dia menjadi urusan wajib yang dibina oleh pemerintah daerah. Mau dikembangkan lebih lanjut, mau dibuat program pelatihan pola rekrutmen," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Walau masih dalam perumusan, Agung menegaskan tidak mungkin seluruh personel Hansip langsung menjadi anggota Linmas. Dari 1.200.000 Hansip yang ada di Indonesia, Agung mengatakan diantara mereka banyak yang sudah sepuh dan bahkan berusia 70 tahun.
"Apakah mereka diberhentikan dengan tunjangan dan sebagainya diatur nanti. Nanti kita akan batasi usia. Nggak mungkin semua. Ada yang sudah 70 tahun. Kalau sudah 70 tahun saya kira lebih banyak untuk beribadahlah, ngurus mesjid atau tempat ibadah," tukas Agung.