Pemerintah dan DPR Akan Berikan Keterangan pada Uji Materi UU TPPU
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945.
Perkara yang terdaftar dalam nomor 77/PUU-XII/2014 ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.
Uji materi TPPU diajukan oleh bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Akil ditapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan telah divonis pidana penjara seumur hidup.
Akil merasa dirinya terlah dirugikan dengan dengan adanya UU TPPU yakni Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), pasal 69, Pasal 76, ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 95.
Pada persidangan sebelumnya, Akil melalui kuasa hukumnya, Adardam Achyar, mengatakan beberapa alasan kerugian konstitusonal yang diderita Akil terkait adanya frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 ayat (2).
Menurut dia, itu adalah sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti dan tidak mencerminkan keadilan secara proporsional.
Adardam juga menyoroti frasa 'patut diduga' dalam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) yang menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya 'patut diduga' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian.