Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Hakim Vonis Maksimal Anas Urbaningrum

"Karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Bambang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Harap Hakim Vonis Maksimal Anas Urbaningrum
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara terdakwa gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum akan memasuki babak akhir, Rabu (24/9/2014) besok. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan Jaksa KPK terhadap Anas Urbaninrum. Sebab menurutnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sesuai fakta persidangan, semua dakwaan sudah terpenuhi unsur-unsur deliknya.

"Kami berharap Hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan," kata Bambang Widjojanto lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (22/9/2014).

Untuk itu, lanjut Bambang, pihaknya berharap majelis hakim persidangan Anas Urbaningrum yang diketuai Hakim Haswandi bisa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Bambang.

Lebih lanjut, BW demikian biasa disapa, mengutarakan sejumlah alasan dasar Anas pantas dijatuhi vonis sesuai tuntutan Jaksa KPK. Hal itu mengacu antara lain dari fakta-fakta yang mengemuka dalam proses persidangan selama ini.

"Berdasarkan fakta - fakta dibawah ini, Anas telah terbukti sangat meyakinkan; membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari korporasi tersebut," kata Bambang.

BERITA REKOMENDASI

Bambang menambahkan, Anas juga terbukti mengkonsolidasi kantong uang dari fee atau komisi berbagai proyek di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lainnya serta melakukan pencucian uang. Tidak sampai disitu, dakwaan JPU KPK soal Anas berniat menjadi Presiden RI juga terbukti.

"Saksi Bertha dan saksi lain serta bukti elektronik dapat dijelaskan bahwa Anas terbukti punya ambisi jadi Presiden dan menjadi Ketua Partai sebagai tahap awalnya. Langkah awal membeli Hotline Advertising seharga Rp52 Miliar. Ada beberapa bukti elektronik seperti BBM yang konfirmasi hal itu," kata Bambang.

Selanjutnya Bambang juga menyebutkan bukti lainnya yaitu Anas yang dianggap terbukti bersama M. Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Group untuk menghimpun dana. Dimana perusahaan itu kemudian berubah menjadi Permai Group.

"Anas juga terbukti beli saham 30 persen pada 1 Maret 2007 dari Nazar dengan dibubuhi cap jempol yang identik sama dengan Anas sesuai Pusanafis Bareskim," kata Bambang.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyampaikan hal senada. Menurutnya KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa KPK. Kendati dia menyadari dalam proses persidangan, Anas kerap membantah.


"Kami hormati putusan hakim, harapan KPK adalah apa yang dituntut KPK dipenuhi oleh hakim. Kami melaporkan bukti, terdakwa (Anas) sanggah, hakim yang melihat, kami hormati proses hukum," kata Johan.

Sebagaimana diketahui Jaksa KPK telah menjatuhkan tuntutan berupa pidana 15 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum. Selain itu Anas juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan lantaran Anas Urbaningrum dinilai JPU KPK terbukti menerima gratifikasi terkait proyek proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan atau proyek lain serta pencucian uang.

Terkait itu Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

Anas juga dijatuhi tuntutan membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya degan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar 94 miliar lebih atau tepatnya Rp 94.180.050.000 dan lebih dari 5 juta Dolar Amerika Serikat atau tepatnya US$ 5.261.070

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Yudi.

Tuntutan selanjutnya yakni menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Tidak sampai disitu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas