Kuasa Hukum Anas Heran KPK "Mendadak" Sanjung Nazaruddin
Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen berharap kliennya mendapat vonis bebas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen berharap kliennya mendapat vonis bebas.
Sebab menurutnya dari sejumlah rangkaian sidang yang digelar sebelumnya, terbukti bahwa Jaksa KPK dalam menddakwa dan menuntut Anas, hanya berbekal kesaksian M Nazaruddin dan sejumlah anak buahnya yang diduga sudah mendapat intervensi.
"Memang fakta persidangannya yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum memang tidak ada dasarnya kecuali keterangan saksi Nazaruddin dan anak buah yang sudah dia pengaruhi," tegas Patra saat dimintai komentarnya, Selasa (23/9/2014).
Patra dan timnya juga mempertanyakan langkah KPK yang secara tiba-tiba menjadikan suami Neneng Sri Wahyuni itu sebagai Justice Collaborator atau atau orang yang bekerjasama membongkar kasus Hambalang.
Padahal sebelumnya, lanjut Patra, KPK mengumbar sikapnya yang menyatakan tak pernah memberikan predikat JC kepada Nazaruddin.
Begitu juga dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang menolak menjadikan Nazaruddin sebagai kliennya, karena dinilai bukan JC dan pernah melarikan diri ke luar negeri.
"Jadi apanya yang Justice Collaborator? Kok di perkara Anas tiba-tiba disanjung setinggi langit? Ada apa ini?" Kata Patra.
Dia menegaskan harapannya, majelis hakim dapat bijak memutus perkara Anas. Bila tak terbukti, harapnya, Hakim berani memutus bebas.
"Mudah-mudahan putusan terhadap AU memang putusan adil berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan hakim," kata Patra.