Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Kandasnya Hak Angket Mafia Pajak Gayus

560 anggota DPR dijadwalkan membahas pengesahan Pilkada. Akankah memori tiga tahun itu, kandasnya hak angket mafia pajak, akan terulang besok?

Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Belajar dari Kandasnya Hak Angket Mafia Pajak Gayus
Litbang KOMPAS
Komposisi jumlah kursi fraksi-fraksi di DPR RI hasil Pemilu 2009 terkait pembahasan RUU Pilkada 

22 Februari 2011. Hari itu, larut malam itu, rapat paripurna DPR RI berlangsung seru, panas, dan menegangkan. Rapat dihadiri 530 orang anggota Dewan. Saat pemungutan suara atau voting, 264 anggota menerima berbanding 266 menolak, selisih dua suara. Dengan demikian usul pansus hak angket tentang mafia pajak dan mafia hukum ditolak. Pihak yang kalah kecewa karena banyak anggotanya absen.

Besok, Kamis (25/9/2014), momentum sejenis akan terulang. 560 anggota DPR dijadwalkan membahas pengesahan beberapa rancangan undang-undang, antara lain RUU Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada). Akankah memori tiga tahun itu akan terulang besok?

Berdasarkan perhitungan Tribunnews atas komposisi kursi fraksi-fraksi di DPR RI, kekuatan kedua kubu, beda tipis, selisih 14 suara. Kelompok fraksi yang menghendaki revisi Undang- undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004 berjumlah 273 orang atau 48,73 persen.

Kelompok ini menginginkan Pilkda kembali ke zaman Orde Baru, saat gubernur, bupati dan wali kota dipilih DPRD. Fraksi pendukung opsi ini adalah Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP.

Sedangkan kelompok fraksi yang menghendaki sistem Pilkada dipertahankan sesuai semangat reformasi dan demokrasi, yakni Pilkada langsung adalah Fraksi Demokrat, PDIP, PKB dan Hanura. Kelompok ini berjumlah 287 suara, atau 51,27 persen.

Peneliti Senior Indonesian Public institute Karyono Wibowo, mengingatkan, meskipun Partai Demokrat secara resmi menegaskan mendukung Pilkada langsung, tidak ada jaminan kubu Koalisi Indonesia Hebat yang dianggap pro-Jokowi akan memenangi pertarungan Rancangan Undang-undang Pilkada.

"Dengan selisih tipis seperti itu sangat rawan adanya gerakan pembelotan," kata Karyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/9/2014).

Berita Rekomendasi

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) rupanya telah belajar dari pengalaman rapat paripurna hak angket mafia pajak dan mafia hukum 2011. PDIP menyiapkan sanksi bagi anggotanya yang tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis besok.

Menurut Sekretaris Jenderal PDIPTjahjo Kumolo, guna memperjuangkan suara rakyat agar Pemilihan kepala daerah dilakukan langsung. Bukan oleh DPRD.

"Bagi yang sengaja tidak hadir wajar akan dapat sanksi dari Pimpinan fraksi. Misalnya, pemindahan sebagai anggota Komisi/Badan DPR yang semula sudah diplot," tegas Tjahjo Kumolo, Sekjen PDI Perjuangan, Rabu (24/9/2014).

***
Rapat paripurna yang akhirnya menolak usulan Hak Angket Mafia Pajak 22 Februari 2011 adalah hari bersejarah rapat paripurna DPR RI.

Betapa tidak? Rapat yang membahas rencana pengusutan mafia pajak itu akhirnya kandas. Padahal Target hak angket adalah untuk menyelidiki mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Kasus Gayus menyeret banyak pihak antara lain tiga jenderal Polri, seperti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, mantan Direktur II Ekonomi Khusus/Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Raja Erizman.

Kandasnya hak penyelidikan antara lain mencolok oleh absennya 10 anggota fraksi PDIP. Politisi PDIP yang mangkir itulah penyebab utama kekalahan dua suara dari kubu yang menolak hak angket.

Sepuluh anggota fraksi PDIP yang tidak hadir tersebut antara lain Taufik Kiemas, Guruh Soekarnoputra, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod, Soewarno, Sugianto Shabran, Indah Kurnia, Herman Hery, Tri Tamtomo, dan Olly Dondokambey.

Panda dan Soewarno sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan Dudhie sedang menjalani vonis pidana. Taufik Kiemas sedang menemui Duta Besar Amerika Serikat dan Guruh masih dirawat di RS Jantung Harapan Kita.

Tri Tamtomo, anggota Fraksi PDIP yang juga tidak hadir dalam rapat paripurna, karena sakit. Sementara Olly mengikuti rapat kerja daerah di provinsi Sulawesi Utara.

Absennya anggota fraksi PDIP, khususnya yang tanpa alasan jelas, berdampak cukup fatal. Lewat voting, rapat paripurna memutuskan menolak pansus angket pajak dengan selisih dua suara antara kubu pro pansus dan menolak pansus.

Akibat lebih jauh, PDIP menjatuhkan sanksi kepada tiga kadernya yang mangkir dalam rapat paripurna angket pajak DPR dan tidak memberikan alasan yang jelas. Herman Hery dan Indah Kurnia, dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Adapun Sugianto Sabran diskorsing satu hingga dua bulan dari aktivitas sebagai anggota partai.

"Sanksi dijatuhkan sebagai wujud komitmen kami dalam menggulirkan hak angket mafia pajak," kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perngurus Pusat PDI Perjuangan, Sidharto Danusubroto, seusai sidang kehormatan partai di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jumat (25/2/2011).

Dalam Sidang Kehormatan itu, Indah dan Herman beralasan absen rapat paripurna karena memeriksakan kesehatan di Singapura. Herman saat paripurna masih mengikuti rapat kerja daerah di Nusa Tenggara Timur. Dia tak bisa kembali tepat waktu karena faktor jadwal penerbangan yang tak memungkinkan. Sugianto beralasan sakit.

Berikut komposisi suara fraksi-fraksi pada rapat peripurna 22 Ferbruari 2011:
1. Fraksi Demokrat 148 kursi:145 hadir dan semuanya 145 menolak. 3 absen
2. Fraksi Golkar 106 hadir: 106 menerima
3. Fraksi PDI Perjuangan 94 kursi: 84 hadir, semuanya menerima. 10 absen
4. Fraksi PKS 56 kursi: 56 hadir dan semuanya menerima. 1 absen
5. Fraksi PAN 46 kursi: 43 hadir dan semuanya menolak. 3 absen
6. Fraksi PPP 37 kursi: 26 hadir dan semuanya menolak, 11 absen
7. Fraksi PKB 28 kursi: 28 hadir, 2 menerima (Lily Wahid dan Effendi Choirie), 26 menolak
8. Fraksi Gerindra 26 kursi: 26 hadir dan semua menolak
9. Fraksi Hanura 17 kursi: 16 hadir dan menerima, 1 absen
(tribunnews/domu d ambarita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas