Ditantang Sumpah Kutukan, Jaksa : Itu Tak Sesuai Sistem Peradilan
"Kami hanya bicara hukum dan kedilan," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana usai sidang vonis Anas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi tantangan dari terdakwa Anas Urbaningrum, untuk melakukan sumpah kutukan atau sumpah mubahallah.
Pasalnya, Jaksa menilai tantangan sumpah yang dilontarkan Anas tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Kami hanya bicara hukum dan kedilan," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana usai sidang vonis Anas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Sementara terkait vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, Jaksa Yudi meminta agar tim Jaksa diberikan waktu untuk mendiskusikan terlebih dahulu sebelum memutuskan banding.
"Kami pikir-untuk untuk mengevaluasi dengan fakta sidang dan putusan untuk melihat korelasi dan lihat kuhap yang mengatur," imbuhnya.
Sebelumnya dalam sidang, Anas divonis hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diminta mengembalikan uang sebesar. Rp 57.590.330.580 dan 5.261.070 dolar AS. Padahal tuntutan Jaksa yakni membayar uang pengganti sebsar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar AS .