Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang JPU dan Majelis Hakim Sumpah Kutukan
Pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di pengadikan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana delapan tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menantang jaksa penuntut umum dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di pengadikan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Mohon juga diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim melakukan mubahallah. Mubahallah Itu adalah sumpah kutukan," ujar Anas di persidangan.
Menurut Anas, tidak ada keraguan kepada dirinya untuk menantang sumpah kutukan karena dia yakin dengan substansi pembelaan dirinya tidak bersalah.
Anas juga mengatakan tidak ada alasan majelis hakim dan JPU untuk tidak melakukan karena JPU pasti menuntutnya dengan keyakinan dan majelis hakim memutuskan dengan penuh pertimbangan.
"Mohon diizinkan di forum terhormat ini untuk melakukan mubahallah. Siapa yang salah dia lah yang sanggup menerima kutukan," kata dia. Pernyaaan tersebut langsung disambut teriakan pendukung Anas yang memenuhi ruang sidang.
Akan tetapi, permintaan sumpah kutukan tersebut tidak dilayani majelis hakim.
"Persidangan dinyatakan selesai," ujar ketua majelis hakim Suwandi.