Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang JPU dan Majelis Hakim Sumpah Kutukan

Pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di pengadikan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang JPU dan Majelis Hakim Sumpah Kutukan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana delapan tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menantang jaksa penuntut umum dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di pengadikan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Mohon juga diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim melakukan mubahallah. Mubahallah Itu adalah sumpah kutukan," ujar Anas di persidangan.

Menurut Anas, tidak ada keraguan kepada dirinya untuk menantang sumpah kutukan karena dia yakin dengan substansi pembelaan dirinya tidak bersalah.

Anas juga mengatakan tidak ada alasan majelis hakim dan JPU untuk tidak melakukan karena JPU pasti menuntutnya dengan keyakinan dan majelis hakim memutuskan dengan penuh pertimbangan.

"Mohon diizinkan di forum terhormat ini untuk melakukan mubahallah. Siapa yang salah dia lah yang sanggup menerima kutukan," kata dia. Pernyaaan tersebut langsung disambut teriakan pendukung Anas yang memenuhi ruang sidang.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, permintaan sumpah kutukan tersebut tidak dilayani majelis hakim.

"Persidangan dinyatakan selesai," ujar ketua majelis hakim Suwandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas