Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum: Saya Sedih
Kesedihan itu, kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, karena keadilan telah diremehkan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anas Urbaningrum merasa sedih dengan vonis 8 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kesedihan itu, kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, karena keadilan telah diremehkan.
"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu? Iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," kata Anas usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Anas mengaku tidak marah dengan putusan tersebut. Namun dia tidak bahagia meski vonis yang diterimanya lebih ringan hampir setengah dari tuntutan Jaksa KPK.
"Karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan. Tidak dianggap ada," kata Anas
Meski begitu, Anas mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim tidak akan membuat pihaknya menyerah untuk terus berikhtiar mencari dan menemukan keadilan.
"Karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," kata Anas.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," kata Haswandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.