DPR Mestinya Fokus Bahas Perbaikan Pilkada Langsung
Sebaiknya kelompok kedua, mendukung pemilihan kepala daerah kembali oleh DPRD.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pilkada memasuki babak akhir. Sesuai dengan jadwal, Kamis (25/9/2014) akan dilaksanakan rapat paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Ditengah itu, suara parlemen masih terbelah menjadi dua. Kelompok pertama berpikir jauh kedepan untuk kemajuan demokrasi Indonesia, dengan tetap menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Sebaiknya kelompok kedua, mendukung pemilihan kepala daerah kembali oleh DPRD.
Koalisi Kawal RUU Pilkada menilai agak sulit diterima akal sehat, jika melihat keinginan dari kelompok kedua yang menghendaki pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD. Tatanan demokrasi lokal Indonesia yang mulai rapi dan mapan, justru diberengus oleh mereka yang seharusnya menjaga hal tersebut.
Menurut Koalisi Kawal RUU Pilkada, seperti Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini tegaskan, Rakyat adalah pihak yang mempunyai kedaulatan tertinggi di republik ini, maka sudah seharusnya mereka menentukan pemimpinnya sendiri. Bukan melalui DPRD.
Karena Pemilihan kepala daerah secara langsung akan membuat kepala daerah terpilih bertanggung jawab langusng kepada rakyat dan mempunyai legitimasi yang kuat sebagai pemimpin dan pelaksana otonomi daerah.
"Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat akan lebih mudah ditagih janji kampanye untuk dapat dilaksanakan serta, proses pemilihan kepala daerah secara langusung akan melahirkan pemimpin yang pro demokrasi dan independen," katanya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dia jelakan pula, Pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini sudah berjalan dengan baik. Tinggal menata sistem agar proses pemiihan kepala daerah berlangsung jauh lebih baik.
Karena itu, menurut Koalisi Kawal RUU Pilakda, jelas Titi, Anggota DPR semestinya fokus membahas perbaikan pilkada langsung untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanya. bukan justru mengembalikan pemilihan pada DPRD.
Koalisi Kawal RUU Pilakda adalah Perludem-ICW-Puskapol UI-Pattiro -Yappika-IPC-JPPR- TI Indonesia-YLBHI-LBH Jakarta-Demos-Wahid Institute-Migrant Care-Solidaritas Perempuan-GPSP-KIPP-Kontras-Imparsial-Demos-Walhi-Sebumi-KPI-Fitra-Unas-SPN-Kasbi-UBK-BEM UI-UKI-SBSI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.