Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nilai Pengaruh Anas Mengatur Proyek Kian Besar Saat Jadi Ketum Demokrat

Sutio melanjutkan, posisi Ketua DPP merupakan pijakan awal langkah politik Anas.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Nilai Pengaruh Anas Mengatur Proyek Kian Besar Saat Jadi Ketum Demokrat
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, terungkap memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Pengaruh Anas makin besar ketika terpilih menjadi anggota DPR RI 2014-2019. Hal itu terungkap dalam pembacaan sidang putusan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah bersumber APBN. Lalu semakin bvesar setelah terpilih anggota DPR 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat," ujar anggota majelis hakim, Sutio Jumagi, saat membaca analisa yuridis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Sutio melanjutkan, posisi Ketua DPP merupakan pijakan awal langkah politik Anas. Langkah politik tersebut bermula ketika Anas berhenti sebagai anggota KPU pada 2005 dan menjadi kader Partai Demokrat dan menjadi Ketua DPP.

Menurut yang dibacakan Hakim, Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama bekas bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain itu, keduanya mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee (biaya) dan proyek dikerjakan subkontraktor.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas