Hakim Tak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi semuanya dikembalikan kepada publik, apakah Anas dapat dipilih kembali atau tidak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa KPK yang diketuai Yudi Kristiana, untuk mencabut hak politik Anas Urbaningrum.
Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi semuanya dikembalikan kepada publik, apakah Anas dapat dipilih kembali atau tidak.
"Pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Hal itu dikembalikan ke publik apakah orang itu (terdakwa) bisa dipilih kembali atau tidak," kata Hakim Haswandi dalam sidang vonis Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Meski begitu, hakim mengabulkan tunutan Jaksa agar Anas Urbaningrum membayar uang pengganti, walau tak sebesar tuntutan. Sebelumnya Anas dituntut Jaksa KPK bayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Dalam vonis, Anas hanya dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.5 miliar dan 5.261.070 dolar AS.