Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum

Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi semuanya dikembalikan kepada publik, apakah Anas dapat dipilih kembali atau tidak.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa KPK yang diketuai Yudi Kristiana, untuk mencabut hak politik Anas Urbaningrum.

Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi semuanya dikembalikan kepada publik, apakah Anas dapat dipilih kembali atau tidak.

"Pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Hal itu dikembalikan ke publik apakah orang itu (terdakwa) bisa dipilih kembali atau tidak," kata Hakim Haswandi dalam sidang vonis Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Meski begitu, hakim mengabulkan tunutan Jaksa agar Anas Urbaningrum membayar uang pengganti, walau tak sebesar tuntutan. Sebelumnya Anas dituntut Jaksa KPK bayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5.261.070‎ dollar AS.

Dalam vonis, Anas hanya dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.5 miliar dan 5.261.070‎ dolar AS.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas