Hakim Yakini Rumah Anas di Duren Sawit dari Pencucian Uang
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas tak bisa membuktikan asal usul kepemilikian rumahnya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum tak bisa membuktikan asal usul kepemilikian rumahnya di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hakim juga menyatakan Anas tak dapat membuktikan kepemilikan rumah tersebut berasal dari hasil yang legal atau sesuai perundang-undangan.
"Fakta dari persidangan, Carrel Ticualu menerangkan diberikan oleh Ayung, menimbang tidak ada saksi lain yang menudukung keterangan tersebut maka keterangan ini berlaku ulus testis unus testis (satu saksi bukan saksi)," kata angota majelis hakim Prim Haryadi saat membacakan amar putusan Anas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Anas tak dapat membuktikan pernah membeli dengan uang halal atas rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit Jakarta Timur. Rumah itu diatasnamakan mertua Anas, Attabik Ali.
Justru Hakim merasa yakin bahwa pembelian rumah tersebut berasal dari uang tindak pidana korupsi. Begitu juga rumah Attabik Ali di Jogjakarta.
"Terbukti braasal dari hasil proyek pemerintah dan uang proyek yang diperoleh Permai Group," kata hakim.
Atas berbuatan itu, dianggap Hakim, Anas terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.