Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Yakini Rumah Anas di Duren Sawit dari Pencucian Uang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas tak bisa membuktikan asal usul kepemilikian rumahnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Yakini Rumah Anas di Duren Sawit dari Pencucian Uang
Tribunnews/Herudin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi anggota Brimob bersenjata menyegel rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2014). Penyitaan rumah Anas ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum tak bisa membuktikan asal usul kepemilikian rumahnya di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hakim juga menyatakan Anas tak dapat membuktikan kepemilikan rumah tersebut berasal dari hasil yang legal atau sesuai perundang-undangan.

"Fakta dari persidangan, Carrel Ticualu menerangkan diberikan oleh Ayung, menimbang tidak ada saksi lain yang menudukung keterangan tersebut maka keterangan ini berlaku ulus testis unus testis (satu saksi bukan saksi)," kata angota majelis hakim Prim Haryadi saat membacakan amar putusan Anas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Anas tak dapat membuktikan pernah membeli dengan uang halal atas rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit Jakarta Timur. Rumah itu diatasnamakan mertua Anas, Attabik Ali.
Justru Hakim merasa yakin bahwa pembelian rumah tersebut berasal dari uang tindak pidana korupsi. Begitu juga rumah Attabik Ali di Jogjakarta.

"Terbukti braasal dari hasil proyek pemerintah dan uang proyek yang diperoleh Permai Group," kata hakim.

Atas berbuatan itu, dianggap Hakim, Anas terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas