Jelang Vonis Anas, Loyalis Minta Keadilan
Loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika, mengingatkan penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika, mengingatkan penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Hal itu disampaikan Pasek menjelang pembacaan vonis Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Silakan saja untuk menuntut apapun kepada Anas. Yang terpenting sebagai penegak hukum tugasnya oleh negara untuk menegakkan keadilan bukan untuk menebar kezaliman," kata Pasek.
Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan tuntutan harus didasarkan pada takaran rasa keadilan bukan dengan takaran kebencian kemarahan. Sebab negara menghadirkan penegak hukum untuk melindungi warga negaranya sekaligus juga untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar.
"Takarannya jelas, kalau dituntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik itu untuk Anas, pertimbangannya apa? Kenapa yang lebih berperan dan bertanggungjawab justru tidak dituntut begitu dan Anas yang tidak terkait Hambalang malah dituntut itu," katanya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,18 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektare yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.