Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis, Rumah Anas di Duren Sawit Sepi

Istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila dan tiga anaknya pun juga tak lagi tinggal di rumah tersebut sejak Anas ditahan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Vonis, Rumah Anas di Duren Sawit Sepi
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa dan Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur, jarang ditinggal penghuninya jelang vonis terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Pantauan Tribunnews.com, sama sekali tak ada aktivitas di dua kediaman Anas yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Begitupun di bekas markas ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila dan tiga anaknya pun juga tak lagi tinggal di rumah tersebut sejak Anas ditahan. Hanya tersisa beberapa bendera PPI yang belum diturunkan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut Anas yang diduga menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa kurungan dan denda Rp500juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut, Yudi Kristana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001‎ Juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, Anas juga dijerat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp735 juta.

Selain itu, dia juga diduga menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar USD5,2 juta.

Selain menerima berbagai jenis gratifikasi, Anas juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Nilai TPPU Anas, mencapai angka Rp23,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas