Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KY Pantau Langsung Sidang Putusan Anas

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Abas Said dikabarkan turut hadir guna memantau langsung sidang pembacaan vonis perkara Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisioner KY Pantau Langsung Sidang Putusan Anas
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Abbas Said dikabarkan turut hadir guna memantau langsung sidang pembacaan vonis perkara Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014). Hal itu sebagaimana permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

"Komisioner Abbas Said mantau langsung," kata komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya KY membenarkan sudah menerima permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) untuk memantau langsung proses persidangan Anas. PPI merupakan organisasi massa yang dibentuk Anas Urbaningrum sebelum ditahan KPK.

Siang ini, majelis hakim Tipikor Jakarta dijadwalkan untuk membacakan putusan Anas. Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Berita Rekomendasi

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas