Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Optimistis RUU Advokat Tidak Disahkan DPR

Otto mengungkapkan bahwa adanya perselisihan antar-organisasi advokat yang menyebabkan munculnya RUU Advokat.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Peradi Optimistis RUU Advokat Tidak Disahkan DPR
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membentangkan spanduk penolakan RUU Advokat saat acara Rapat Kerja Nasional di Jakarta Barat, Selasa (23/9/2014). Rapat kerja nasional PERADI yang dihadiri seluruh DPC sepakat menolak RUU Advokat dan akan melakukan aksi unjuk rasa kedua kalinya secara besar-besaran pada hari Rabu (24/9/2014). (Wartakota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, Peradi optimistis RUU Advokat tidak disahkan oleh DPR.

"Kami selalu mengawal RUU ini dan Peradi sudah menjadi lembaga tunggal yang sah menurut undang-undang," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut dia, meskipun politik di DPR terus berjalan, pihaknya tetap mengakomodasi advokat-advokat yang belum masuk dalam organisasi pengacara karena bagaimanapun Peradi adalah rumah bagi advokat.

"Ini bagian sikap dari Peradi terhadap advokat, namun kami tidak akan mentolerir bagi pelanggar kode etik advokat dan kami akan memperbaiki segala kekurangan Peradi," katanya.

Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa adanya perselisihan antar-organisasi advokat yang menyebabkan munculnya RUU Advokat.

"Menyelesaikan perselisihan antara advokat bukan dengan mengubah undang-undang, justru seharusnya organisasi advokat yang berselisih itu yang harus menyelesaikan perselisihan tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam RUU Advokat yang anggotanya dipilih oleh DPR berdasarkan usul presiden ini nantinya ditafsirkan sebagai upaya negara masuk dan mengintervensi profesi advokat.

BERITA TERKAIT

"Ini upaya pemerintah mengendalikan advokat karena RUU Advokat adalah RUU yang melegitimasi perpecahan advokat dengan mengusung sistem multibar council," katanya.

Otto Hasibuan mengungkapkan, salah satu poin RUU yang ditawarkan oleh DPR tidak sesuai dengan keberpihakan tentang profesi advokat.

"Dewan Advokat Nasional dinilai sebagai organisasi pemersatu advokat, tetapi sayangnya berisikan orang-orang yang dihasilkan dari proses transaksi politik," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas