Ibunda Tinggalkan Dusun Dukung Anas Hadapi Vonis
Suasana sepi tampak di kediaman Sriati, ibunda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Dusun Sendung RT 06/RW 01, Desa Ngaglek.
Editor: Dewi Agustina
Pantauan Tribunnews.com, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung, umumnya simpatisan Anas. Mereka mengenakan kaos putih dengan sablon bertulis slogan dukungan "bebaskan Anas demi keadilan."
Jaksa KPK menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar mengukum Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5.261.070 dolar AS. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa juga menuntut Anas dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5-10 ribu hektare di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Saat ditanyai wartawan terkait isu keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi Hambalang, dalam satu kesempatan 9 Maret 2012, Anas sesumbar. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Hamasiswa Islam (HMI) itu mengatakan siap digantung di atas tugu Monumen Nasional (Monas) andai terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Yakin (tidak terlibat kasus Hambalang). Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas saat diwawancarai wartawan usai menyampaikan sikap Partai Demokrat menanggapi kenaikan harga bahan bakar minyak di Kantor Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan 22 Februari 2013. Setahun kemudian, tepatnya 10 Januari 2014, Anas ditahan KPK.
Anas sudah lima bulan menjalani sidang sejak lima bulan. Menjelang vonis, kemarin, Anas berusaha mengelak saat disinggung mengenai pernyataannya ketika belum ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, yang menyatakan siap digantung di Monumen Nasional bila terbukti korupsi 1 rupiah sekalipun.
"Siapa yang bilang? Kembalikan ke fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun terkait Hambalang," kata Anas saat akan menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.(surya/tribunnews/edf/wah)