Jokowi Berharap Kasus Obor Rakyat Dilanjutkan
Tabloid Obor Rakyat menyebar di sejumlah pesantren pada Juli lalu, yang berisi sejumlah berita miring tentang Jokowi.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo berharap kasus penyebaran Tabloid Obor Rakyat yang berisi berita 'miring' tentang dirinya, penyidikannya masih bisa dilanjutkan oleh Mabes Polri.
Kepada wartawan di Rumah Transisi Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di Jalan Situbondo nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, mantan Wali Kota Surakarta itu mengatakan ia akan segera mengkordinasikan hal tersebut. "Besok kita akan tindak lanjuti," katanya.
Tabloid Obor Rakyat menyebar di sejumlah pesantren pada Juli lalu, yang berisi sejumlah berita miring tentang Jokowi. Setelah dilaporkan oleh Jokowi, Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Pimpinan Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Boediono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Pers, dan pasal fitnah serta pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311. Menurut Polisi Jokowi sempat dipanggil, namun tidak pernah hadir. Sementara Jokowi sendiri mengaku tidak pernah menerima surat panggilan.
Saat ditanya apakah ia siap jika harus dipanggil menjadi saksi atas kasus Obor Rakyat, ia mengaku tidak mau berandai-andai soal itu. "Nggak tahu, kok misalnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.