Kalau Revisi UU Pilkada Disahkan, Ahok Tidak Mau Mencalonkan Diri Lagi
RUU Pilkada berpotensi kepala daerah yang terpilih oleh DPRD dapat dengan mudah melakukan korupsi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembahasan Revisi Undang-Undang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kalau RUU Pilkada disahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mau maju untuk menjadi kepala daerah.
"Bagi saya sederhana kalau dipilih oleh DPRD, saya berhenti saja. Nanti udah nggak mau nyalon kembali. Berhenti berpolitik," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dia menjelaskan mengapa menolak adanya Revisi UUD Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Menurutnya, para kepala daerah berkesempatan untuk mengambil uang rakyat. Sehingga, dia dengan tegas menolak Revisi UUD Pilkada yang dipilih oleh DPRD.
"Kalau saya mau nyolong, ya saya lebih dipilih DPRD. Misalnya dapat Rp 1 triliun aja saya depositoin 6 miliar, anggota DPRD DKI cuma 106 orang. Gua kasih gaji Rp 100 juta aja," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan mau mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah kalau dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi, saat ini dia sudah keluar dari Partai Gerindra. Sehingga, dia akan memilih jalan jalur independen kalau Pemilukada dipilih oleh rakyat.
"Makanaya kita tes 3 tahun. Tanpa partai bisa nggak kerja sama dengan DPRD. Kalau bisa, pendukung independen saya akan yakin bahwa Ahok tanpa partai pun bisa. Banyak partai juga temen," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.